Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480



YLBH-KIP Desak Polda Papua Barat Daya Transparan Soal Status 12 Warga Sipil

Sorong, 20 Maret 2026 - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mendesak Polda Papua Barat Daya untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait status 12 warga sipil yang diamankan pasca insiden penembakan dan pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Distrik Bamusbama.

Desakan ini muncul setelah pernyataan Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Setya Agustus Hengklare, yang menyebut bahwa ke-12 warga tersebut berstatus sebagai saksi. Namun, YLBH-KIP mempertanyakan perlakuan aparat terhadap mereka yang dinilai tidak mencerminkan status tersebut.

“Jika mereka hanya saksi, mengapa diperlakukan dengan diborgol dan ditidurkan di lantai? Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas YLBH dalam keterangannya.

Menurut YLBH-KIP, perlakuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan saksi serta ketentuan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin setiap individu bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Lebih lanjut, YLBH menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan layaknya penangkapan terhadap individu yang masih berstatus saksi. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai aparat bertindak seolah-olah mereka sudah bersalah. Prosedur hukum harus dijalankan secara benar agar tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

YLBH-KIP juga mendesak aparat keamanan untuk memprioritaskan penangkapan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut, bukan justru melakukan penindakan terhadap masyarakat sipil yang belum jelas keterlibatannya.

Dalam pernyataannya, YLBH menegaskan tidak berpihak kepada pihak mana pun, baik kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat maupun aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka menyatakan hadir untuk memastikan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan.

Di sisi lain, YLBH-KIP turut mengecam keras aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh TPNPB Kodap 33 di Kabupaten Tambrauw yang menelan korban jiwa, termasuk seorang pegawai negeri sipil dan dua tenaga kesehatan.

Sebagai penutup, YLBH-KIP menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, seraya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (FO) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments