NAMLEA – Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, menegaskan bahwa pergantian Bella Shofie Rigan Nasution oleh Robi Nurlatu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan sepenuhnya keputusan politik Partai NasDem.
Penegasan itu disampaikan Bambang usai memimpin rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Robi Nurlatu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru PAW sisa masa jabatan 2026–2029 di Gedung Bupolo I, Senin (29/6/2026).
Menurut Bambang, DPRD tidak memiliki kepentingan ataupun tendensi terhadap proses pergantian tersebut. Lembaga legislatif hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan usulan resmi yang diajukan oleh Partai NasDem.
"Perlu saya tegaskan, sebagai mitra kami tidak memiliki tendensi maupun kepentingan apa pun terhadap proses Pengganti Antar Waktu (PAW). DPRD melalui pimpinan dewan hanya menindaklanjuti usulan pergantian sesuai surat yang disampaikan Partai NasDem," tegas Bambang dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses administrasi hingga terbitnya Keputusan Gubernur Maluku yang mengesahkan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.
Bambang menilai mekanisme PAW merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik di lembaga legislatif.
"Pergantian Antar Waktu adalah bagian dari dinamika politik yang lumrah terjadi dalam perjalanan karier anggota dewan di mana pun, termasuk yang terjadi di DPRD Kabupaten Buru hari ini," ujarnya.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Bambang mengucapkan selamat kepada Robi Nurlatu yang kembali dipercaya mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang baru diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab moral kepada Allah SWT serta tanggung jawab politik kepada masyarakat Kabupaten Buru, khususnya konstituen di daerah pemilihan.
Meski Robi bukan kali pertama dilantik sebagai anggota DPRD, Bambang mengingatkan agar kepentingan rakyat selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2026 yang menetapkan Robi Nurlatu menggantikan Bella Shofie Rigan Nasution dalam alat kelengkapan dewan. Robi kini bertugas di Komisi II dan Badan Musyawarah DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Buru, H. Sudarmo, menyampaikan ucapan selamat kepada Robi Nurlatu atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru PAW dari Partai NasDem.
Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum menghadirkan energi baru, gagasan segar, dan memperkuat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buru dalam mendorong pembangunan daerah.
"Pelantikan ini bukan sekadar prosesi seremonial, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dan pemikiran yang segar bagi DPRD dalam berkolaborasi membangun Kabupaten Buru menjadi lebih baik," kata Sudarmo.
Pada kesempatan yang sama, Sudarmo juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bella Shofie Rigan Nasution atas dedikasi, kerja keras, serta pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru. Ia berharap seluruh pengabdian Bella menjadi amal ibadah dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT.
Sudarmo menjelaskan, proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh administrasi telah dipenuhi hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Maluku Nomor 717 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 718 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Buru.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Buru ke depan semakin kompleks, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, Robi diharapkan segera beradaptasi dengan ritme kerja DPRD dan berkontribusi dalam mengawal berbagai agenda prioritas pembangunan daerah.
"Mari bersama-sama memperkuat sinergitas, mengawal program-program kerakyatan, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Buru yang semakin sejahtera," ajaknya.
Sudarmo menegaskan, hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat melalui kerja kolektif yang menjunjung tinggi etika, norma, kepatutan, serta saling menghormati agar mampu memberikan respons cepat terhadap berbagai persoalan masyarakat.
Pelantikan Robi Nurlatu berlangsung khidmat dan turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, beserta istri. Hadir pula anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Maluku, jajaran Forkopimda Kabupaten Buru, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan, serta pengurus KNPI Kabupaten Buru. (LO)

0 Comments