JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat terhadap pengelolaan anggaran negara yang dinilai harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, PMNJ mengungkap adanya informasi serta dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tani.
PMNJ juga menyebut nama H. Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program P3A pada Satker Operasi dan Pemeliharaan BBWS NT I.
Menurut PMNJ, laporan tersebut berangkat dari informasi dan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan negara serta menghambat optimalisasi pembangunan infrastruktur irigasi di wilayah Bima dan Dompu.
Atas dasar itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelaahan, pendalaman, serta langkah-langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PMNJ, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta transparan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Muhammad Rizki.
PMNJ berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi, telaah, dan pendalaman terhadap seluruh informasi serta dokumen yang telah disampaikan.
Menurut PMNJ, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan di daerah.
Selain menyerahkan laporan resmi, PMNJ juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat.
PMNJ menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Melalui laporan tersebut, PMNJ berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga laporan ini disampaikan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak H. Mori Hanafi terkait substansi laporan yang diajukan PMNJ. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)

0 Comments