Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasang Iklan? Hubungi 085344204480


Modus Janjikan Suntikan Modal Usaha, Pria di Bantul Gelapkan Dua Mobil Korban Senilai Rp100 Juta

BANTUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik seorang karyawan swasta. Seorang pria berinisial N (48), warga Kabupaten Bantul, diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan korban dengan modus menawarkan kerja sama suntikan modal usaha.

Korban, Sueb Hermanto (52), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sebagian barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan," ujar Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, kasus bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9, Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Saat itu, pelaku yang telah mengenal korban datang menawarkan kerja sama bisnis. Pelaku mengaku memiliki rekan yang siap memberikan suntikan modal usaha sebesar Rp80 juta. Namun, sebagai syarat pencairan dana, korban diminta menyerahkan dua unit kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan.

Pelaku meyakinkan korban bahwa dana investasi akan segera dicairkan setelah proses administrasi selesai. Korban yang percaya kemudian menyerahkan satu unit mobil pick-up dan satu unit Honda CR-V berikut dokumen kepemilikannya.

"Pelaku memanfaatkan hubungan baik dengan korban untuk meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hanya dijadikan jaminan sementara kepada investor. Korban akhirnya menyerahkan dua kendaraan beserta BPKB aslinya," jelas Rita.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali. Nomor teleponnya pun tidak lagi dapat dihubungi, sementara dana modal yang dijanjikan tak pernah diterima korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua kendaraan tersebut tidak pernah dijadikan jaminan sebagaimana dijanjikan. Pelaku justru diduga menjual mobil-mobil itu tanpa seizin pemiliknya dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V warna cokelat muda tahun 2003 bernomor polisi N 1139 ES.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Catatan redaksi: Pada naskah asli tercantum Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Nomor pasal tersebut tampak tidak sesuai dengan ketentuan umum mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya diverifikasi kembali kepada Polres Bantul, karena kasus seperti ini umumnya dikenakan pasal penipuan dan/atau penggelapan yang berbeda dalam KUHP. (W) 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments