SORONG – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Agustinus Kota Sorong melalui Gerakan Kemasyarakatan (Germas) meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat memberikan penjelasan resmi terkait isu dugaan transmigrasi lokal yang belakangan menjadi perbincangan publik setelah beredar di media sosial dan dikaitkan dengan pernyataan Bupati Maybrat.
Koordinator Germas PMKRI Cabang Santo Agustinus Kota Sorong, Dominggus Baru, menilai klarifikasi dari pemerintah daerah diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Maybrat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai maksud penggunaan istilah "transmigrasi lokal", mengingat isu perpindahan penduduk merupakan persoalan yang sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat adat.
"Kami meminta Bupati Maybrat menjelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan transmigrasi lokal. Apakah yang dimaksud adalah perpindahan penduduk di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten Maybrat atau perpindahan masyarakat dari luar Kabupaten Maybrat, misalnya dari wilayah lain di Provinsi Papua Barat Daya ke Kabupaten Maybrat," ujar Dominggus.
Ia mengatakan penjelasan resmi dari pemerintah penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Desak DPRD Bentuk Pansus Otsus
Selain meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, PMKRI juga mendesak anggota DPRD Kabupaten Maybrat, khususnya yang berasal dari unsur pengangkatan melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus), agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Kabupaten Maybrat.
Menurut Dominggus, pembentukan Pansus diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Maybrat, sumber daya alam, serta keberlangsungan perdagangan dan perekonomian masyarakat lokal.
"Melalui Pansus, kami berharap implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi sumber daya alam, masyarakat adat, dan kepentingan ekonomi Orang Asli Maybrat," tegasnya.
PMKRI berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat dan DPRD Kabupaten Maybrat dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut demi menjaga stabilitas sosial, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Maybrat maupun pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat terkait permintaan klarifikasi dan desakan pembentukan Panitia Khusus sebagaimana disampaikan PMKRI Cabang Santo Agustinus Kota Sorong. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(FO)

0 Comments